-->

Pengertian Bank Menurut Beberapa Ahli dan Sejarahnya

Pengertian Bank - Tentu kita sering mendengar dan mengetahui istilah bank. Bahkan beberapa diantara kita sudah ada yang terdaftar sebagai salah satu nasabah dari sebuah bank. Akan tetapi, tahukah Anda apa itu bank? Oleh karena itu, untuk kali ini akan kita bahas mengenai bank agar Anda bisa menjadi nasabah bank yang baik. Dengan mengetahui apa itu bank dan manfaatnya akan membuat Anda lebih bijak dalam pengelolaan keuangan melalui bantuan bank. Untuk itu, simaklah beberapa pengertian bank menurut para ahli berikut. 
pengertian bank menurut para ahli dalam bukunya,bank syariah menurut para ahli,sejarah menurut beberapa ahli,dalam bahasa inggris,ahli dunia,para ahli dalam negeri maupun luar negeri,

Pertama adalah pengertian bank menurut UU Republik Indonesia No. 10/998 pasal 1 yang menjelaskan pengertian bank sebagai badan usaha yang berfungsi sebagai penghimpun dana yang berasal dari masyarakat. Dengan bentuk layanan berupa simpanan yang kemudian dana simpanan disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat menjadi lebih maju dan sejahtera. Sementara menurut investopedia.com bank merupakan lembaga penerima deposito yang resmi.

Sementara itu dalam sebuah buku politik Prof. G.M. Verryn Stuart memberikan pendapat mengenai pengertian bank sebagai badan yang bertujuan memberikan sebuah kepuasan dalam layanan kredit. Dengan proses kredit yang bebas, baik dalam pembayaran sendiri atau juga dengan dana yang di dapat dengan proses bekerja dengan orang lain. Layanan bank lainnya adalah penyedia layanan jenis pembayaran baru dengan sebuah uang giral. 

Jika menurut A. Abdurrahman dalam sebuah buku yang berjudul Buku Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan mengemukakan, pengertian bank sebagai lembaga pengelola keuangan dengan banyak jasa. Jasa tersebut bisa berupa tabungan, pinjaman, mengeluarkan mata uang, penyelaras dan pengawas akan mata uang asing. Pembiayaan modal dan banyak lainnya.

Dan jika mengacu pada UU No. 14/1967 pasal 1 yang membahas pokok perbankan juga membahas pengertian bank. Dimana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang layanan pokok lembaga tersebut adalah memberikan layanan kredit dan jasa yang berasaskan pembayaran dan lalulintas uang. Dan badan keuangan adalah sebuah badan yang berkegiatan di bidang keuangan, menyalurkan uang dan menarik uang dalam masyarakat.

Di dunia bank sendiri sudah muncul sejak masa kerajaan Romawi, Babylon dan juga Yunani. Pada jaman itu bank lebih berfungsi sebagai penyedia layanan pertukaran mata uang asing atau money charger. Berikutnya adalah masa pinjam meminjam uang dan benda berharga. Pada masa itu dimulai oleh Kerajaan Babylon yang memulai proses pinjaman perak dan emas. Akan tetapi, pada saat itu bunga pinjaman masih sangat tinggi yang berkisar 200 % di setiap bulannya. Berikutnya muncullah Bank Romawi yang saat itu sudah memberikan layanan bang yang lengkap seperti deposito, pinjaman dan kredit. Hingga kemudian muncul sebuah bank yang menyediakan jasa pendanaan perang bernama bank Venesia di tahun 1171. 

Sedangkan untuk Indonesia, bank yang pertama dibuat adalah DE Javasche Bank N.V yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Selanjutnya melalui UU No. 13 tahun 1968 oleh pemerintah Indonesia bank ini dijadikan Bank Sentral Indonesia. Selain itu, di Indonesia ada juga bank yang pengelolaannya dilakukan oleh pribumi seperti BNI dan bank lainnya diseluruh Indonesia. Sekian pengertian bank yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.
LihatTutupKomentar