-->

Cara dan Prosedur Mengajukan Proses KPR Rumah Bekas atau Baru

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah jalan keluar untuk keluarga yang berkeinginan memiliki rumah dambaan. Mahfum saja, hanya sebagian masyarakat saja yang bisa membeli rumah secara cash sebab harga jualnya yang makin meningkat setiap tahunnya. Melalui kemudahan KPR tadi maka masyarakat cuma menyiapkan uang muka sebesar 30 % dari harga rumah yang diinginkan sementara yang 70 % ditalangi pihak bank melalui kredit.
syarat mengajukan kpr mandiri,syarat mengajukan kpr bni,syarat mengajukan kpr bersubsidi,syarat mengajukan kpr subsidi,syarat pengajuan kpr rumah bekas,syarat pengajuan kpr bank permata,

Bila uang muka sudah siap maka selanjutnya harus diketahui pula cara dan prosedur mengajukan proses KPR rumah bekas atau baru sebagaimana diuraikan dari penjelasan berikut ini :

- Lengkapi berkas-berkas yang diminta
Saat akan mengajukan KPR ke bank maka beberapa dokumen yang mesti disiapkan adalah : KTP, kartu keluarga, NPWP, Buku nikah, Slip gaji, Surat keterangan bekerja (untuk karyawan), rekening tabungan 3 bulan terakhir, fotokopi sertifikat rumah yang akan dibeli, fotokopi IMB dan salinan surat tanda jadi dari penjual yang setuju menjual rumahnya. Sesudah seluruh berkas permohonan KPR lengkap, silahkan diajukan ke bank.

- Prosedur appraisal
Setelah dinilai layak untuk memperoleh kredit, pihak bank kemudian memproses KPR. Bila membeli rumah melalui pengembang yang memang bekerja sama dengan bank, lazimnya proses appraisal-nya gratis. Sementara jika sebaliknya maka akan ada petugas appraisal yang bertugas menilai harga rumah. Calon pembeli yang harus membayar biaya untuk appraisal ini.

- Perhitungan penawaran bank
KPR adalah bentuk perjanjian kredit jangka panjang sehingga pemohon harus memperhatikan beberapa hal penting berikut ini. Aspek-aspek yang mesti dicermati yaitu : besaran suku bunga, syarat dan ketentuan KPR dari bank dan rincian biaya KPR. Khusus untuk biaya pengajuan KPR antara lain biaya provisi, PPN dan biaya balik nama

- Saat KPR disetujui
Saat KPR di-Acc maka akan diterbitkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Dalam SPK dicantumkan notaris yang ditunjuk bank mengurus segala persyaratan. Biaya notaris ini ditanggung oleh calon pembeli yang meliputi biaya pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan cek sertifikat.

- Penandatanganan akad kredit
Cara dan prosedur mengajukan proses KPR Rumah bekas atau baru berakhir dengan tanda tangan akad kredit di depan notaris. Beberapa pihak yang menyaksikan akad kredit tersebut yaitu pembeli dalam hal ini suami dan istri, pihak bank, penjual rumah dan notaris. Notaris selanjutnya mengecek seluruh keaslian dokumen-dokumen yang kemudian akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen kepada penjual.

Bisa dikatakan cara dan prosedur mengajukan proses KPR rumah bekas atau baru ini lumayan kompleks dan memerlukan waktu yang tak sebentar. Rata-rata membutuhkan waktu dari 6 bulan hingga 12 bulan. Namun buat rumah impian, niscaya kita akan bersemangat menyelesaikannya. Setelah akad kredit diteken otomatis bulan selanjutnya harus bersiap melunasi cicilan bulanan KPR.
LihatTutupKomentar